Polres Banjarbaru

Loading

Perbedaan Antara STNK dan BPKB di Polres Banjarbaru: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Perbedaan Antara STNK dan BPKB di Polres Banjarbaru: Apa yang Perlu Anda Ketahui


Apakah Anda sering bingung antara STNK dan BPKB ketika hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor di Polres Banjarbaru? Jangan khawatir, karena dalam artikel ini kita akan membahas perbedaan antara kedua dokumen tersebut dan apa yang perlu Anda ketahui.

Pertama-tama, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar di Samsat dan memiliki nomor registrasi yang sah. STNK ini biasanya dikeluarkan oleh kepolisian setelah proses registrasi kendaraan selesai. Ketika Anda ditanya tentang STNK di Polres Banjarbaru, pastikan Anda memiliki dokumen ini untuk menunjukkan bahwa kendaraan Anda sudah terdaftar secara resmi.

Di sisi lain, BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen yang menunjukkan kepemilikan sah atas kendaraan tersebut. BPKB ini berisi informasi tentang pemilik kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, dan lain sebagainya. Ketika Anda hendak melakukan penjualbelian kendaraan, BPKB ini sangat penting untuk ditransfer ke pemilik baru agar kepemilikan kendaraan bisa sah secara hukum.

Menurut Kepala Samsat Banjarbaru, Bapak Surya, “STNK dan BPKB adalah dua dokumen yang sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik kendaraan. STNK menunjukkan bahwa kendaraan sudah terdaftar secara resmi, sedangkan BPKB menunjukkan siapa pemilik sah kendaraan tersebut. Keduanya harus selalu dibawa saat mengemudi dan saat mengurus administrasi kendaraan di Polres Banjarbaru.”

Jadi, jangan sampai bingung lagi antara STNK dan BPKB di Polres Banjarbaru. Pastikan Anda memahami perbedaan keduanya dan selalu membawa dokumen-dokumen tersebut saat berkendara atau mengurus administrasi kendaraan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.